Harus Jujur Isi Data Kependudukan

Selasa 25 Jul 2023 - 18:54 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak boleh ada satupun kebohongan dalam pencatatan sipil.

Masyarakat harus jujur dan petugas harus jeli melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan sebelum diterbitkan menjadi dokumen kependudukan.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

Dr Handayani Ningrum SE MSi, menyampaikan pesan itu pada sosialisasi pencatatan sipil tahun 2023, kemarin (25/7).

Pencatatan sipil ini terutama menyangkut kejadian-kejadian penting yang menghasilkan dokumen kependudukan, misalnya berbagai akta, akta perkawinan,

akta kelahiran, kematian, dan lain-lain. "Walau tema kali ini diminta pencatatan sipil pasti tak lepas dari pendaftaran penduduk," lanjutnya.

Orang membuat akta itu harus didaftarkan dulu, ada KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan) karena data ini tak bisa dipisahkan.

"Paling banyak dipertanyakan kurangnya persyaratan dan kelengkapan, akibatnya masyarakat harus bolak balik. Sehingga sangat penting kita sosialisasi," tuturnya. 

Kadang kala masyarakat juga belum begitu paham pencatatan sipil sehingga kadang ada yang memalsukan data-data yang akhirnya buat rumit di kemudian hari.

"Di pencatatan sipil tidak boleh ada satu pun yang dibohongkan. Ngomong apa adanya saja pasti selalu ada solusinya," ujarnya.

Untuk meminalisir ini, pegawai pemerintah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data sebelum dikeluarkan pencatatan sipilnya.

"Petugas melihat persyaratan yang diterima sudah cocok kah, sudah sesuai, verifikasi terus, sampai diverifikasi ke databased, dicocokkan dengan databased yang ada.

Setelah lengkap semua baru dikeluarkan dokumen kependudukannya," paparnya.

Jika datanya belum lengkap akan diminta melengkapi dulu. Kalau tidak ada, nanti akan ada SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dari pemohon, surat untuk mengurus akta kelahiran,

jika tidak keterangan dari dokter atau bidan bahwa telah kejadian atau kelahiran.

"Kalau terbukti memalsukan data, maka di kemudian hari yang bersangkutan harus bertanggung jawab mutlak.

Jika ada dokumen yang mendukung menyatakan data itu bohong, maka itu bisa dibatalkan," tukasnya.

Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Arianto SSos,

mengatakan, tujuan sosialisasi pencatatan sipil tahun 2023 ini untuk meningkatkan pemahaman jajaran ASN, khususnya di Disdukcapil Kabupaten/Kota.

"Pada intinya meningkatkan kualitas SDM guna memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (tin/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait