RSMH Palembang Gelar Program Sosialisasi untuk Melawan Bullying

Selasa 25 Jul 2023 - 11:04 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

RSMH Palembang Gelar Program Sosialisasi untuk Melawan Bullying

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Rumah Sakit Pendidikan RSMH Palembang menyelenggarakan program sosialisasi bullying. Sosialisasi ini bertujuan untuk menerapkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying) terhadap peserta didik di lingkungan rumah sakit. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama RSMH Palembang, Dr. Siti Khalimah SpKJ MARS, serta  Plt. Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, Wijaya, S.Pd, M.Pd, Ph.D. Lalu, ada juga seluruh PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di RSMH Palembang. Dr. Siti Khalimah menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan sejumlah tindakan yang harus diikuti oleh direktur utama rumah sakit pendidikan. Tujuannya, guna menciptakan lingkungan belajar mengajar yang kondusif dan bebas dari perundungan. BACA JUGA : RSMH Bangun Gedung 9 Lantai Beberapa langkah yang diinstruksikan mencakup pengawasan terhadap pembelajaran peserta. Lalu, memberikan pendampingan bagi korban perundungan, dan memberlakukan sanksi kepada pelaku perundungan.

Terima Banyak Laporan

"Saat ini, RSMH Palembang telah menerima banyak laporan mengenai perundungan, dan inilah yang menyebabkan Kementerian Kesehatan memanggil terkait isu perundungan yang terjadi di sini," ujar Dr. Siti Khalimah saat membuka acara Sosialisasi  di Gedung Graha Lt 8 RSMH Palembang. BACA JUGA : Stop Bullying,  Gelar Sosialisasi Anti Bully Dalam upaya menangani perundungan, berbagai sanksi telah ada bagi para pelaku perundungan. Sanksi-sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan. Dan ketiga, sanksi berat yang mencakup penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama dua belas bulan. Lalu, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari posisi mengajar (bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya).
Tags :
Kategori :

Terkait