Datangi Kementerian, Minta Kemudahan

Minggu 23 Jul 2023 - 19:56 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*Mahasiswa PEM Nunggak UKT

PRABUMULIH -  Soal tunggakan UKT (uang kuliah tunggal) mahasiswa PEM Akamigas asal Kota Prabumulih mendapat perhatian serius dari Pemkot Prabumulih. Para mahasiswa ini menunggak dari semester 2 hingga 5. Jajaran Pemkot Prabumulih mendatangi Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BOSDM) Kementerian ESDM Republik Indonesia. Mereka menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus permohonan pada kementerian berkaitan dirumahkannya puluhan mahasiswa PEM Akamigas asal Prabumulih oleh pihak kampus. Surat tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Walikota, Mulyadi Karoman SPd MSi, Kepala Dinas Pendidikan, Ridwan dan Kabag Kesra Oktabri. Dalam surat tersebut, pemkot telah menyelesaikan pembayaran 25 persen untuk semester I sampai semester V bagi mahasiswa PEM Akamigas angkatan ke 2 asal Prabumulih. Untuk membayar biaya perkuliahan sebesar 75 persen menjadi kewajiban orang tua mahasiswa sesuai dengan surat perjanjian.
"Kami mohon kementerian memberikan kemudahan bagi orang tua untuk mencicil pembayaran tunggakan. Untuk orang tua yang tidak mampu (miskin) dibebaskan dari biaya perkuliahan yang belum dibayar pada semester 2,3,4 dan 5," ujar Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/7).
Selain itu, Wali Kota dua periode itu menyampaikan, ada poin lain yang disampaikan yakni mengusulkan bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk alih program dari Diploma IV ke Diploma III. Jadi biaya kuliah tak terlalu besar. "Selama biaya tersebut belum lunas maka ijazah, transkip nilai, dan surat keterangan lulus yang bersangkutan masih ditahan PEM Akamigas," bebernya Sebelumnya, jajaran Pemkot Prabumulih meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Menurut pihak kejaksaan negeri Prabumulih, pembayaran UKT para mahasiswa tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.
‘’Prinsip uang negara itu harus ke depan, artinya yang sudah persetujuan DPRD tidak dapat berlaku surut,” ungkap Roy Riady SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, akhir pekan ini.
Dijelaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada Pemkot Prabumulih dapat melakukan pembayaran penuh UKT mahasiswa PEM Akamigas asal Prabumulih tersebut sepanjang ada kemampuan keuangan daerah. “Kemampuan keuangan daerah itu harus disetujui DPRD,” tukasnya. (chy)  
Tags :
Kategori :

Terkait