PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang menyatakan akan melakukan kajian terhadap reklame individu yang sering dipasang di kawasan strategis. Kepala BPPD Palembang,
Herly Kurniawan mengungkapkan hal ini sebagai langkah mengatur tata ruang kota dan menjamin estetika perkotaan.
"Pasalnya menjelang Pemilu 2024, kita menghadapi kebingungan karena tidak dapat melarang peserta Pemilu memanfaatkan reklame dan spot media promosi niaga sebagai sarana promosi program kerja," ungkapnya.
Dikatakan menjelang Pemilu 2024, beberapa reklame niaga digunakan calon peserta Pemilu sebagai media mempromosikan program kerja.
Situasi ini menjadi masalah karena reklame niaga seharusnya dikenakan retribusi pajak, jika yang ditampilkan adalah produk perdagangan.
Namun dalam kasus ini yang ditampilkan adalah promosi dari calon peserta Pemilu.
Namun BPPD Palembang tak dapat menarik retribusi atas penggunaan reklame tersebut sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilihan Umum.
BPPD sendiri tak memiliki banyak pilihan tindakan karena mereka tidak dapat melarang penggunaan reklame dan spot media niaga untuk promosi peserta pemilu.
Sementara Pemkot Palembang juga belum menyediakan tempat khusus promosi peserta Pemilu.
"Masalahnya adalah kita dapat melarang, tetapi tidak ada tempat yang telah disiapkan untuk promosi mereka jadi belum ada solusinya,” kata Herly.
Reklame niaga umumnya digunakan untuk kegiatan komersil, yaitu memasarkan produk.
Tetapi dalam kasus ini, konten promosi yang ditampilkan bersifat non-komersil. Oleh karena itu,
BPPD tidak dapat memungut pajak dari penggunaan reklame. BPPD bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengkaji dampak dari media reklame individu tersebut.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat dalam mengatur dan membatasi jenis serta lokasi pemasangan reklame agar tetap sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.
Regulasi terkait media reklame ini penting agar kota dapat mempertahankan keindahannya tanpa mengorbankan tujuan periklanan yang sah.
"Pembangunan yang terarah dan terencana akan membantu menciptakan keselarasan antara perkembangan kota dengan lingkungannya," tambahnya.
Herly mengutarakan dalam proses pembuatan regulasi, BPPD juga berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
Tujuannya untuk memperoleh masukan yang luas dan mendukung kebijakan yang akan diambil sehingga menjadi lebih inklusif.
“Kota Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki perkembangan yang pesat.
Karena itu perlu adanya perhatian serius terhadap tata ruang kota agar pembangunan berjalan teratur dan terarah,” tandasnya. (tin/fad)