Kejari Selamatkan Uang Negara Rp737 Juta

Minggu 23 Jul 2023 - 18:30 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama periode Januari-Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp737 juta.

Dimana, Rp500 juta telah disetorkan ke kas negara. Sedangkan Rp237 juta masih di rekening penitipan salah satu bank.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto saat konferensi pers, usai Upacara Peringatan HBA ke-63 bertempat di Kantor Kejari PALI.

Dirinya menjelaskan, penyelematan keuangan negara itu didapati Kejari PALI dari dua kasus pidana korupsi, yakni Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua.

Serta baru-baru ini dugaan korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI sebesar Rp237.160.000.

"Untuk pengembalian kerugian negara dari kasus Pembangunan kantor DPRD PALI itulah yang sudah kota setorkan ke negara.

Kalau kasus BOK Dinkes PALI sekarang masih berjalan," jelasnya.

Agung mengakui, jika saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.

Hanya saja, Agung belum memberitahukan OPD mana yang saat ini tengah diselidiki.

"Sabar, pejabatnya masih dinas aktif, salah satu OPD di PALI. Tunggu saja," ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan pidana korupsi.

Dimana, ada dua kasus dalam tahap penyidikan sedangkan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan. "Yang jelas ada tiga kasus yang masih kota tangani," tegasnya.

Agung memastikan akan terus melakukan pendampingan, pengawasan hingga penindakan bilamana ditemukan suatu pekerjaan yang tidak benar.

"Saya meminta kepada pemborong dan jajaran pejabat Pemkab PALI untuk bekerja dengan benar dan baik.

Kerjakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Serta selalu hati-hati," pungkasnya. (ebi)

Tags :
Kategori :

Terkait