DPO Komplotan Bobol Rumah, Barter Hasil dengan Sabu

Kamis 20 Jul 2023 - 19:58 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

LUBUKLINGGAU - Sepak terjang Ibrahim alias Baim (25), membobol rumah warga di Kota Lubuklinggau, berakhir Rabu (19/7). Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, ‘menerkamnya’ di Jl TMMD, Kelurahan Mesat Seni, Kota Lubuklinggau. Dari catatan kepolisian, dia DPO sejumlah laporan polisi (LP), dan tiga TKP curat lainnya.

“Tersangka kami tangkap, dari hasil pengembangan pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH, dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, Kamis (20/7).
Salah satunya, DPO Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/I/2020/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 07 Januari 2020. Korbannya, Neliyana (40), warga Jl Kenanga II, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Rumahnya dibobol maling, 7 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. Pemilik rumah sudah pada tidur telap. Tidak sadar rumah mereka dimasuki maling. Sehingga korban kehilangan mobil Carry nopol B 9494 NAA, motor Beat nopol BG 2435 QAA, dan hp Vivo Y95. “Kerugian korban saat itu sekitar Rp60 juta,” jelas Robi. Beberapa pelaku sudah tertangkap. Pangki Suwito (sudah menjalani hukuman), Kamaluddin, Romadoni, dan Firmansyah (ketiganya sedang menjalani hukuman).
“Mereka menyebut Baim mengantarkan ke lokasi pencurian, dan Baim ikut menikmati hasilnya. Ada satu pelaku lagi masih buron, Budi,” beber Robi.
Komplotan pembobol rumah itu, mengincar rumah yang dalam keadaan kosong, atau rumah yang jendelanya tidak dilengkapi besi terali. Mereka sebelumnya hunting, sebelum menentukan targetnya.
“Mereka membawa sajam, linggis, obeng. Berbagi peran, mengawasi dan masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang,” ulas Robi.
Bahkan tidak sedikit, barang hasil curian mereka dijual atau tukar dengan sabu-sabu untuk diisap bersama-sama. Kepada penyidik, tersangka Ibrahim mengatakan barang-barang hasil curian ke ke Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Yang bertugas membawanya, adalah Firmansyah dan Budi. Sebelum tertangkap ini, tersangka Ibrahim sempat pindah-pindah tempat persembunyian. Di rompok area kebun milik warga. Pernah pula dia sampai kabur ke Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. “Komplotan ini tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya. Robi menambahkan, DPO LP lain dan TKP curat lainnya. Yakni, Baim masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/I/2020/Reskrim tanggal 14 Januari 2020. Kemudian terlibat Laporan Informasi: Li/188/VII/2023/Reskrim, tanggal 19 Juli 2023 tentang Curat TKP Lubuk Tanjung. Kemudian TKP curat lain yang diakui Baim, di Jl Kenanga II, RT 05, Kelurahan Batu Urip,  Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Lalu, di RT 05, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Serta di RT 03, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. (lid/air)    
Tags :
Kategori :

Terkait