Tilang Kendaraan ODOL

Rabu 19 Jul 2023 - 19:43 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

BANYUASIN - Tim Pataka Polres Banyuasin menindak tegas kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) yang melalui Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang - Betung, Rabu (19/7).

"Kita tindak tegas dengan lakukan penilangan, " kata Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono.
Pemberian tindakan tilang itu, dilakukan karena truk telah membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi atau ODOL. ‘’Muatan barangnya tinggi, lebihi batas normal, " terangnya. Kendaraan dengan muatan melebih normal, lanjutnya, dapat membahayakan keselamatan baik itu pengendara truk atau pengendara roda dua atau empat yang ada di belakang mobil. "Dikhawatirkan kalau jatuh dan lainnya, " tukasnya. Dikatakan, ada  risiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya. "Jadi harus ada tindakan tegas, "bebernya. Kemudian dengan muatan berlebihan itu membuat pengemudi sulit mengendalikan kendaraannya seperti di tikungan atau, ketika rem mendadak menjadi blong. Tidak hanya dengan penindakan saja, Tim Pataka Polres Banyuasin juga memberikan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan over tonase.
‘’Ini juga dalam rangka operasi patuh musi 2023," tukasnya.
Efran, warga pangkalan Balai mendukung giat yang dilakukan Polres Banyuasin melakukan tindakan tegas terhadap truk atau angkutan yang membawa barang over tonase. "Juga buat risiko kecelakaan, "katanya. Apalagi sudah jelas dalam aturannya yang melanggar ODOL sendiri dapat diberikan sanksi sesuai Pasal 277 KUHP UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.(qda/)  
Tags :
Kategori :

Terkait