DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades, APDESI: 6 Tahun Terlalu Cepat LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam acara pelantikan pengurus DPD dan DPC kabupaten/kota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se Sumsel di Taman Olahraga Megang (TOM), Kota Lubuklinggau pada 19 Juli 2023. Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, menyatakan bahwa masa jabatan kades selama 9 tahun merupakan hasil masukan dari seluruh kades di Indonesia yang telah diakomodir secara legislatif oleh DPR RI dan menunggu persetujuan dari Presiden dan Mendagri. Surta juga menjelaskan bahwa 9 tahun merupakan masa jabatan yang tepat untuk menjalankan tugas sebagai kades, mengingat masa jabatan 6 tahun itu terlalu cepat. Selain itu, Surta juga mengungkapkan adanya kelompok-kelompok masyarakat yang mempermasalahkan hasil pilkades dan bertindak sebagai lawan politik kades terpilih. Untuk mengatasi hal tersebut, Surta berharap masyarakat desa dan kades terpilih bisa menerima hasil pilkades dengan lapang dada dan tidak lagi memakai pola lama. Selain memperjuangkan masa jabatan kades selama 9 tahun, Apdesi juga berupaya untuk meningkatkan dana desa dari BACA JUGA : Ketahuan! Oknum Kades di Sumsel Ngamar di Hotel dengan Bini Orang, Suami Sah Mengadu, Begini Kronologisnya BACA JUGA : Oknum Kades Jual Jalan Kabupaten demi Keuntungan Pribadi, Kerugian Negara Hampir 2 M Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun dengan harapan dapat mempercepat pembangunan desa.
Kategori :