MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, menahan kepala desa (Kades) Gunung Megang Luar, berinisial DI, Selasa (18/7).
Dia diduga menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa jalan ke pihak swasta tanpa izin, untuk kepentingan pribadinya.
“Aset pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 km, dan lebar 4,5 meter,
” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, didampingi Kasi Intel Anjasra Karya, Selasa (18/7).
Perbuatannya itu dilakukan tahun 2021. Jalan tersebuut dijualnya kepada PT TBBE RMK,
seharga Rp74.822.400. Jalan tersebut kini terputus oleh perusahaan yang membelinya, karena sudah dilakukan eksploitasi.
"Atas penjualan aset tersebut, berdasarkan perhitungan oleh BPKP Sumsel, terjadi kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99," beber Nuril.
Sehingga dari penyidikan, DI yang sebelumnya saksi naik status menjadi tersangka. Penyidik melakukan penahanan, untuk memudahkan pemeriksaan.
BACA JUGA : Ima Jadi Ngetop, DPO Polda SumselDari perkara ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400. Terdiiri dari Rp74.822.400 titipan tersangka, dan Rp300 juta dari saksi.
"Uang penjualan tanah pemerintah kabupaten tersebut, masuk ke rekening pribadi tersangka. Bukan ke rekening desa," tambah Nuril.
Kerugian negara jauh lebih besar dibanding nilai jual yang diterima tersangka, karena aset tersebut merupakan jalan kabupaten.