Kasus PLN Naik Status

Senin 17 Jul 2023 - 19:22 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

MUARADUA - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat penyidikan bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKUS melakukan penyidikan bekas perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana atau tindak pidana korupsi (tipikor). Kegiatan ini berupa perabasan pohon atau right of way tahun 2021 sampai 2002 di lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Kajari Dr Adi Purnama SH MH mengatakan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor  l.6/23/fd. 1/07/2023, Senin (17-07-2003).

“Kasus PT PLN Muaradua OKU Selatan ini kita naikkan level dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Adi Purnama.
Hal ini perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada PT PLN dalam lingkup PT PLN unit pelayanan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. BACA JUGA : Lowongan Kerja Menarik: Bergabunglah dengan PT PLN (Persero)! ‘’Semua temuan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi,’’ ujarnya. Terkait jumlah anggaran dana yang mengakibatkan kerugian negara tersebut, Kajari sejauh ini mengatakan belum bisa menyebut secara rinci. Adi memberikan gambaran dana yang terindikasi penyalahgunaan, yakni Rp264 miliar di 10 kabupaten wilayah Sumatera Selatan dan dilaksanakan secara kontrak selama 5 tahun.
Tags :
Kategori :

Terkait