MUBA - Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto berhasil mengamankan Mulyadi (41), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman. Pelaku dianggap sering membuat resah dan tidak nyaman masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya karena sering mengonsumsi narkotika.
“Yang bersangkutan telah kita tangkap setelah tidak berapa lama mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar, Jumat (14/7).Apalagi, polisi berhasil menemukan alat yang digunakan untuk mengisap sabu yang masih ada tersisa zat narkotika di dalam pireks kaca pada alat isap tersebut. “Tersangka tak bisa berkelit karena kami menemukan barang bukti di rumahnya,” lanjutnya. Diakuinya, tersangka diindikasikan bukan sebagai pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna, namun karena lingkungan tempat tinggalnya merasa resah dan terganggu dengan kegiatan tersangka yang sering mengkonsumsi narkotika.
“Sehingga hal tersebut diinformasikan kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti informasi tersebut," ujarnya.Pada saat dilakukan digerebek, alat isap sabu, dan masih ada sisa zat narkotika yang masih melekat pada pirek kacanya. "Itu diakui oleh tersangka bahwa baru saja alat tersebut digunakan untuk mengisap sabu yang baru dibeli dari pengedar yang ada di Babat Toman sebanyak 1 paket dengan harga Rp100 ribu," jelasnya. Pihaknya, kata Vico, akan kembangkan kasus ini, dia tidak ingin Kecamatan Babat Toman menjadi tempat yang subur peredaran narkobanya, dan lebih utama kata dia jangan sampai warga masyarakat dan generasi Muba Babat Toman rusak oleh barang haram tersebut. "Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (kur)
Kategori :