Bukti Visum dan Saksi Tidak Membuahkan Hasil, Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Rantau Telang Muratara Dibebaska

Sabtu 15 Jul 2023 - 21:57 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Bukti Visum dan Saksi Tidak Membuahkan Hasil, Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Rantau Telang Muratara Dibebaskan MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya dibebaskan. Dua terdakwa tersebut adalah saudara kandung, Yoyon Sudoyo dan Bobot Utoyo, yang merupakan warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel. Putusan bebas bagi kedua terdakwa ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin, 12 Juni 2023. Sementara itu, korban penganiayaan, Hengki Ternado (29), yang juga merupakan warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut. "Kami merasa keberatan karena kami di desa merasa was-was dan khawatir karena keduanya bebas," ujar Hengki. Hengki menyatakan bahwa dalam kasus ini sudah ada bukti visum dan dua saksi yang melihat peristiwa penganiayaan terhadapnya. Dia berharap bahwa putusan kasasi nantinya akan memutuskan kedua terdakwa bersalah berdasarkan bukti visum dan saksi. BACA JUGA : Korban Penipuan Proyek oleh Oknum PNS di Prabumulih Kecewa, Tersangka Dibebaskan Sebelum Kasus Tuntas "Dengan adanya bukti visum dan saksi, seharusnya terbukti dan mendapatkan hukuman," ujarnya.

Bermula dari Perekrutan Pantarlih

Hengki menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Februari 2023 saat perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kedua terdakwa merasa tidak puas karena adik mereka tidak lolos sebagai Pantarlih. "Kami bukan tanpa alasan tidak menerima adik terdakwa tersebut. Kami merasa tidak menerima berkas pendaftaran dari yang bersangkutan," ungkapnya. Hengki mengakui bahwa kedua terdakwa menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 juta terkait berkas tersebut, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadapnya. Selanjutnya Hengki melaporkan kasus tersebut ke Polres Muratara. Berdasarkan putusan majelis hakim mengutip dari SIPP PN Lubuklinggau, terdakwa Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Majelis hakim menyatakan keduanya bebas dari semua dakwaan JPU.
Tags :
Kategori :

Terkait