Sempat Ditampung di Batam
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Pelaksana Teknik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI terpaksa menjemput Herlina Efendy (37),
warga Desa Kijang Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI, Kartini mengungkapkan, pihaknya menjemput korban TPPO di Bandara Internasional SMB II Palembang.
"Korban dipulangkan setelah satu minggu ditampung di tempat pengungsian Kepulauan Batam," terangnya, kemarin (14/7).
Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Malaysia.
“Menurut pengakuan Herlina, ia mendapat informasi dari temannya yang sudah lebih dulu berangkat untuk bekerja di sana,” jelasnya.
Mendapat tawaran tersebut, lanjut Kartini, korban langsung disuruh menghubungi penyalur.
Semua diurus sendiri hingga tiba di Batam. “Rupanya ia menjadi korban TPPO karena bekerja melalui jalur ilegal,” tuturnya.
Setelah mendapat informasi dari Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Polda Sumsel, ada anggota Polres OKI yang memberikan informasi itu ke dinasnya sehingga langsung dijemput.
“Untuk biaya kepulangan sampai ke Palembang itu ditanggung Dinas Provinsi Sumsel/ Sementara dari Palembang hingga ke rumahnya korban di Desa Kijang Awal Terusan dibiayai Pemda OKI,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI, Hj Ariyanti membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ini baru pertama kali terjadi dan pihaknya sudah menyerahkan korban pada keluarganya. "Sudah diterima keluarganya," imbuhnya.
Korban, lanjutnya, sudah ditawari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI untuk ikut pelatihan dan melamar pekerjaan melalui jalur legal.
“Ini kita lakukan agar tidak terjadi masalah seperti itu lagi,” pungkasnya. (uni/)