LAHAT - Para pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan, di pereteli Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. Kali ini giliran pengedar sabu Soheri (37) dan pengedar ganja Dadang Hartanto (42). Tersangka Soheri, warga Komplek Pasar PTM Square, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
“Pedagang ikan ini kami tangkap dalam rukonya di Komplek Pasar PTM Square,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, kemarin.Dari penangkapan Sabtu (8/7), sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni, 1 paket besar sabu bruto 51,6 gram, 1 paket sedang sabu bruto 15,6 gram, 1 paket kecil ganja bruto 1,2 gram. Barang bukti lainnya, 1 unit handphone (hp) merek Oppo A92 warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam, 7 lembar plastik klip bening, 1 lembar lakban hitam.
“Serta 1 set speaker active warna hitam, tempat dia menyembunyikan ganja, timbangan digital. Berada dalam ruangan karaoke,” ujar Romi.Sementara untuk paketan sabu, di balut lagi lakban hitam. Di sembunyikannya dalam kloset kamar mandi ruang karaoke pribadinya.
“Tersangka (Soheri) mengakui sebagai pemilik narkoba jenis sabu dan ganja itu, untuk diperjualbelikannya lagi,” tambah Romi.Pengedar narkoba lainnya, Dadang Hartanto, warga Perumahan Pelangi Residence, Blok C15, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Polisi juga meringkus Dadang di rumahnya, Senin (10/7), sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 2 paket sedang ganja bruto 90 gram, 3 paket kecil ganja bruto 11,78 gr. Lainnya, 1 lembar kantong beras, kotak rokok, dan hp Oppo A15 warna hitam.
“Penangkapan Dadang, pengembangan dari dua tersangka sebelumnya,” ulasnya.Kedua tersangka itu, Meggi Saputra (22), dan Jayansyah (19). Keduanya warga Desa Kupang, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya tertangkap sedang mengendarai motor membawa 1 paket ganja, yang diakuinya dari membeli dengan Dadang. (gti/air)
Kategori :