NAH LOH, UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja BPJS, Jadi Bagaimana? SUMATERAEKSPRES.ID - Kebijakan baru di bidang kesehatan telah Undang-undang (UU) Kesehatan atur, namun kali ini tidak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka di BPJS Kesehatan seperti dalam draf terakhir. Dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7), istilah "BPJS Kesehatan" bahkan hilang secara keseluruhan. Meskipun demikian, Pasal 100 (1) UU Kesehatan mengharuskan pemberi kerja untuk memastikan kesehatan pekerja mereka, melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja mereka.
BACA JUGA : Apa Itu ASN Part Time, Bagaimana Cara Daftarnya Nanti?Pasal 100 (2) menetapkan bahwa pekerja dan siapa pun yang berada di lingkungan kerja harus menciptakan, dan menjaga lingkungan kerja yang sehat dan mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku.
Kategori :