*Listrik dari PLTSa di Kertapati
*Jumat, Wako Rapat dengan Kementerian ESDM
PALEMBANG – Upaya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mulai ada langkah maju.
Tahap akhir perjanjian jual beli listrik antara PLN dan pihak investor PT Indogreen Power asal Tiongkok akan selesai dalam waktu dekat.
Terkait itu, Kementerian ESDM mengundang secara langsung Wali Kota Palembang untuk hadir dalam rapat, Jumat besok.
"Ini karena Presiden sudah mempertanyakan soal proyek-proyek strategis nasional yang belum jalan.
Salah satunya PLTSa di Palembang," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, kemarin.
Lokasi PLTSa ini di Kecamatan Kertapati. Nilai investasi mencapai Rp2 triliun.
Harapannya, dengan hadirnya wali kota secara langsung dalam rapat PLTSa di Kementerian ESDM, proses perjanjian jual beli listrik antara PLN dan Indogreen Power bisa cepat selesai.
Sehingga, target groundbreaking PLTSa pada Agustus ini dapat berjalan.
"Ini untuk mengejar target pembangunan yang paling cepat 18 bulan dan masa commisioning 6 bulan untuk kemudian beroperasional," beber Mustain.
PLTSa Palembang ini akan memiliki kapasitas 1.000 ton per hari. Untuk tahap awal 800 ton per hari. Tahun kedua, naik jadi 900 ton per hari.
Kemudian, tahun ketiga hingga tahun ke-20 tahun 1.000 ton per hari.
"Dengan kapasitas ini, cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Palembang. Karena sampah yang dihasilkan masyarakat 1.300 ton per hari," katanya.
Dengan 1.000 ton terserap lewat PLTSa, pihaknya tinggal menyelesaikan sisa yang 300 ton lagi.
"Yang 300 ton ini tentunya kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah tangga masing-masing," harap Mustain.
Kembali soal pembangunan PLTSa, daari lahan yang luasnya 22 hektar itu, untuk PLTSa hanya terpakai 8 hektar saja.
Proses mewujudkan PLTSa sebenarnya sudah sangat lama. Mulai 2017. Tapi ada beberapa kendala. Misalnya, PLN tidak mau melakukan perjanjian pembelian selama 30 tahun, tapi hanya 20 tahun. Kemudian banyak revisi aturan sejak 2018. Lalu pandemi Covid.
"Karena selesainya perjanjian jual beli molor, maka harapannya bisa selesai bersamaan dengan groundbreaking. Ini skema terbarunya," papar Mustain.
PLN sudah diperintahkan oleh Presiden untuk membeli listrik dari PLTSa ini. PLTSa ini nantinya akan menghasilkan 20 megawatt (MW).
Yang dijual hanya 17,7 MW. Sisanya untuk internal. Sedangkan untuk dokumen amdal tinggal finalisasi. Untuk perizinan bangunan gedung (PBG) mulai proses.
“Begitu amdal diumumkan, tidak ada yang menyanggah, maka PBG keluar," katanya. "Pengembangan PLTSa bukan soal listriknya.
Itu hanya efek samping. Intinya adalah menyelesaikan masalah persampahan yang ada," tegasnya.
Dengan listrik yang diperjual belikan hanya 17,7 MW, jelas sangat kecil. Tidak sampai mempengaruhi sistem kelistrikan nasional.
"17, 7 MW itu kalau berbicara soal struktur sistem kelistrikan di PLN sangat kecil. Tidak sampai seujung kuku. Tapi memang ada aturan yang mesti diikuti PLN.
Butuh waktu untuk membahas itu bersama akan tidak ada masalah nantinya," pungkas Mustain. (tin)