Arsitek Jangan Tinggalkan Kearifan Lokal  

Selasa 11 Jul 2023 - 22:35 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

PALEMBANG - Para arsitektur wajib mempunyai lisensi karena profesi ini betul-betul dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat. Selain itu seyogyanya bangunan spesifik juga tidak meninggalkan kearifan lokal, seperti ornamen bangunan di Sumsel berbentuk tanjak sebagai ciri khas suatu daerah.

"Bangunan harus up to date, tapi tidak meninggalkan ciri khas kearifan lokal. Karena arsitek bangunan menunjukkan ciri khas kebudayaan masyarakat tersebut," ujar Gubernur Sumsel, H Herman Deru di sela acara penyerahan simbolis lisensi arsitek di Hotel Beston, kemarin (11/7).
Karenanya, Gubernur berpesan kepada anggota IAI yang mendapat lisensi atau belum agar dapat membuat karya-karya semodern mungkin, yang tidak meninggalkan kearifan lokal. “Manfaatkan pula barang-barang yang potensinya banyak di Provinsi Sumsel seperti limbah PLTU. Bagaimana bisa menjadi bahan-bahan bangunan, kemitraannya bisa dijalin dengan perusahaan yang punya limbah," katanya. Untuk menjaga kualitas bangunan, para arsitek juga disarankan memberikan training ke para mandor. Kepala Disperkim Provinsi Sumsel, Ir Basyaruddin Akhmad MSc mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah, serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 43/2022, setiap arsitek yang berprofesi di Provinsi Sumsel harus memiliki lisensi.
"Jadi nanti kalau ikut suatu kegiatan sebagai tenaga ahli, mereka yang tidak punya lisensi tidak bisa karena itu nenjadi salah satu persyaratan," ucapnya.
Tak hanya itu, untuk perizinan dan lain sebagainya juga harus dilihat siapa tenaga ahli yang digunakan. Misalnya untuk perumahan atau pembuatan bangunan gedung (PBG) siapa tenaga ahlinya, apakah sudah berlisensi atau tidak. "Makanya kita menjadi provinsi pertama di luar Jawa yang mengadakan lisensi untuk arsitek. Kalau se-Indonesia kita provinsi kedua setelah Jawa Tengah," tandasnya. (yun/fad)  
Tags :
Kategori :

Terkait