Bawa KTP, Batasi 2 Tabung

Kamis 19 Jan 2023 - 00:34 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Pangkalan di Muara Enim-Empat Lawang Inisiatif Batasi Pembelian

*Pertamina Belum Uji Coba di Sumsel

SUMSEL - Pembelian LPG 3 kg ke depan akan sulit dilakukan di warung-warung atau pengecer seperti yang terjadi selama ini. Pemerintah akan memperketat sistemnya. Yang beli harus menggunakan KTP.

Pertimbangannya, selama ini penyaluran gas melon banyak tidak tepat sasaran. Tiap tahun terjadi over kuota. Padahal, gas melon ini barang subsidi. Nyatanya, di Sumsel sekitar 78 persen LPG 3 kg dinikmati orang mampu. Hal itu diungkap dalam sosialisasi pengawasan dan pengendalian LPG subsidi di Hotel Aston, media 2022 lalu.

Namun, rencana pemerintah dan Pertamina itu memunculkan kerasahan di masyarakat.

“Selama ini pakai gas 3 kg. Karena cuma itu yang paling murah," kata Yanto, pedagang gorengan di Jl A Yani Baturaja. Dia beli dari pengecer ekat rumahnya dengan harga Rp20.000/tabung.

Baca juga : Pembeli Tak Perlu Unduh Aplikasi Baca juga : Pusing dengan Aturan LPG 3 kg ? Mending Pahami Dulu Apa Kepanjangan dari LPG Itu Sedikit lebih mahal dari pangkalan, tapi tak masalah. Yang penting bisa beli sekalian beberapa tabung. “Nanti kalau pakai KTP, mungkin cuma bisa satu tabung. Sedangkan saya jual gorengan sehari bisa dua tabung. Belum untuk keperluan di rumah,” bebernya, kemarin.

Ada kekhawatirannya. “Kalau beli nanti ternyata tidak masuk dalam data dan dinyatakan mampu, wah gawat. Beli yang tabung 12 kg mahal sekali,” cetusnya. Ketua Hiswanamigas OKU Feri Sirajudin mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait rencana itu. "Sampai sekarang belum ada sosialisasi," ujarnya.

Kabag SDA Setda OKU, Delli Octavian SP MM, mengatakan, daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Untuk rencana ini, belum ada juklak jukninya.

Baca juga : Doa Mimpi Basah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Lubuk Linggau, M Tsaqif Fauzan, mengatakan, untuk Sumsel belum ada penerapan warung tidak boleh jual LPG 3 kg.  "Belum ada informasi," katanya, kemarin.

Diakuinya, saat ini masyarakat masih bisa membeli di pangkalan atau pun eceran di warung. "Kalaupun ada kebijakan tersebut, tentu akan disosialisasikan," katanya. Hasanah, warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, mengaku keberatan kalau membeli LPG 3 kg harus di pangkalan.

"Jauh dari rumah. Pakai-pakai KTP lagi. Tetap sajalah di warung, pakai KTP tidak apa-apa.Yang penting dekat rumah,” ucapnya.

Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos Penjual gas melon eceran di kawasan Pakjo Palembang, Maryati, mengatakan, selama ini dia dapat “bagian” sehingga bisa jual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

“Biasanya, dapat 15-20 tabung. Habis sekitar seminggu. Dapat dari langganan yang antar pakai mobil pikap,” jelasnya. Dengan aturan baru nanti, dia khawatir tak bakal dapat jatah lagi.

Diah, warga Sukarami Palembang mengatakan, ketersediaan LPG 3 kg di warung tak bertahan lama.

Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh
“Kalau telat sedikit, sudah kehabisan. Mungkin karena banyak yang pindah pakai itu sebab yang tabung 12 kg sudah Rp200 ribu lebih,” bebernya. Terlepas beragam keberatan warga, ada pula daerah di Sumsel yang sudah menerapkan aturan beli LPG melon pakai KTP.

Seperti di pangkalan LPG Talang Jawa, Muara Enim. Aturan itu diterapkan sejak terjadi kelangkaan gas melon beberapa tahun lalu. “Kalau tidak salah mulai 2021. Waktu itu gas 3 kg ini langka. Untuk mencegah jangan sampai ada penimbunan dan supaya merata, kami terapkan aturan begitu," jelas Prasetyo, pengelola pangkalan LPG Talang Jawa.

Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Warga yang hendak beli gas melon harus bawa KTP dan KK. Aturan tersebut masih diterapkan hingga sekarang karena dinilai efektif. Benar-benar untuk warga yang membutuhkan. "Bukan untuk dijual lagi, tapi dipakai sehari-hari," bebernya.

Tiap pembeli dibatasi dua tabung. Tidak boleh lebih. "Karena perhitungan kami satu tabung bisa untuk 3-4 hari,"  ungkapnya. Dalam sehari, rata rata terjual 70-100 tabung. Pihaknya juga tidak memasok lagi untuk pengecer.

"Kalau pemerintah mau menerapkan aturan itu, ya kami di sini tidak masalah karena membelakukannya dua tahun terakhir," kata Prasetyo. Agen LPG di Jalan Poros Tebing Tinggi, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Empat Lawang juga menerapkan hal serupa. Hanya warga yang ber-KTP yang dilayani beli gas melon di sana.

Langkah ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Supaya tepat sasaran dan warga tidak kesulitan lagi beli LPG. "Kami di sini sudah duluan pakai KTP beli gas," ujar Mardi. Biasanya LPG subsidi itu datang sekali seminggu.

Baca juga : Tarif BPJS Kesehatan Kamu Tidak Naik, Baca Ini untuk Kepastiannya   Di hari itu, pelanggan yang hendak beli sudah berdatangan. Lalu didata sesuai KTP, dan diberikan LPG-nya. “Alhamdulillah tidak ada yang protes,” tambahnya. Bakri, pemilik pangkalan gas 3 kg mengaku di OKI sudah mengetahui informasi kebijakan baru itu. "Saya tahu dari sopir yang mengantarkan gas ke sini," terangnya.

Selama ini, dia dapat kuota 150 tabung, dua kali datang dalam sebulan. Per tabung dijualnya Rp20 ribu. “Sekarang tidak langka. Tidak lagi cepat habis. 150 tabung itu baru terjual dalam 10 hari,” ungkapnya.

Baca juga: Daftar 102 Pinjol Legal 2023, Aman dan Berizin OJK
Sebelumnya. Kepala Dinas Perindustrian Pasar dan Koperasi (Disperindagkop) Muratara, Susyanto Tunut, menyambut baik setiap kebijakan yang membuat subsidi pemerintah tepat sasaran. "Tapi sebelum penerapan terlebih dulu disosialisasikan secara massif. Jangan mempersulit warga yang berhak dan membutuhkan," imbuhnya.

Diketahui, selama ini penyaluran LPG 3 kg dinilai belum tepat sasaran. Seharusnya untuk masyarakat/rumah tangga tidak mampu. Tapi lebih banyak digunakan kalangan yang secara ekonomi berkecukupan.

Hasil pengawasan tahun lalu, data tim penanggulangan kemiskinan menunjukkan, masyarakat miskin yang menikmati gas LPG 3 kg hanya 22 persen. Sedangkan 78 persen dinikmati orang mampu seperti tempat makan, laundry, rumah tangga mampu, dan lainnya.

Baca juga : Pemerintah Wacanakan 2 Aturan Baru Untuk Membeli BBM di SPBU Pertamina
Sumber permasalahan sehingga distribusi belum tepat sasaran, karena tidak ada data atau identifikasi penerima. Seharusnya dalam pendistribusian LPG 3 kg, penjual terakhir cukup sampai pangkalan. Tidak perlu lagi ada pengecer warung, took atau lainnya.

Ini sesuai mekanisme penjualan gas LPG 3 kg. Penjual harus ada izin dan izinnya dari Pertamina. Di sini lah harusnya peran pemda bisa jalan. Bersama aparat penegak hukum, tidak membiarkan pihak lain di luar agen dan pangkalan menjual LPG subsidi. (bis/lid/tin/way/eno/uni/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait