Razia Sistem Patroli Hunting

Selasa 11 Jul 2023 - 18:39 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Hentikan Pengendara Melanggar, Langsung Tilang

PALEMBANG - Operasi Patuh Musi 2023 berlangsung selama 14 hari, atau tepatnya mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Pada razia kali ini, petugas kepolisian tak hanya menyasar jalan-jalan protokol, tetapi juga merazia sampai ke jalan-jalan kecil.

"Bila selama ini razia kita gelar pasukan berskala besar di satu titik terutama jalan protokol, sekarang kita patroli hunting," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra, kemarin (11/7).

Operasi Patuh Musi 2023 di antaranya menyasar Jl Sudirman, Jl Veteran, Jl KH Wahid Hasyim, Jl GHA Bastari, dan beberapa ruas jalan lain yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Adapun target operasi, meliputi berboncengan tiga, melawan arus, tidak pakai helm, dan knalpot brong.

"Jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran, sementara anggota sedang hunting bisa langsung menghentikan dan memberikan tilang,” tegasnya.

Dikatakan, beberapa titik yang terjaring Operasi Patuh Musi didominasi pelanggar tak memakai helm dan melawan arus.

Operasi Patuh Musi digelar setiap hari selama dua pekan ke depan. Lokasinya berubah-ubah, setiap hari berbeda titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

"Ada beberapa titik jalan menjadi atensi kita saat ini dan hasil evaluasi pelanggaran tertinggi tidak memakai helm dan melawan arus.

Melalui operasi ini, kami harap ke depan masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas," terangnya.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Genda menyebut pada hari kedua kemarin masih banyak ditemukan pengendara mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sumsel dibagi tiga satgas, mulai dari Preemtif, Preventif, dan Represif," tuturnya.

Kata Erwin, satgas difokuskan pada wilayah Kawasan Tertib Lalu (KTL) di sejumlah jalan protokol Palembang. Di antaranya Jl POM IX, Jl Veteran, Jl Demang Lebar Daun, dan Jl Jend Sudirman.

Untuk Satgas Preemtif fokus memberikan imbauan di sepanjang wilayah KTL yang terdapat pelanggaran pelanggaran.

"Pelanggaran tersebut di antaranya pengendara yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, kendaraan parkir di tempat tanda dilarang parkir, imbauan inilah yang akan diberikan Satgas Preemtif," terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait