PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus melakukan patroli pengawalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengajak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu dilakukan Bawaslu Kabupaten PALI untuk memastikan DPT benar-benar valid agar semua masyarakat di kabupaten PALI yang sudah berusia 17 tahun ke atas bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Patroli pengawasan akan digencarkan di seluruh lini jajaran pengawas pemilu. Hal ini bertujuan agar jangan sampai ada hak pilih yang tercecer dan data pemilih dapat disusun secara valid sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih," ungkap ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam melalui, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Basrul SAP.Sebagai pengawas Pemilu, Basrul menegaskan, bahwa Bawaslu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tidak ada warga masyarakat yang kehilangan hak pilih pada pemilu 2024 yang akan datang. "Seluruh jajaran pengawas pemilu, siap melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam menjaga dan mengawal hak pilih warga masyarakat," imbuhnya. Sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2023, Basrul menyebut patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu dan akan berlangsung sampai hari H pemungutan suara atau 14 Februari 2024.
"Dengan adanya patroli pengawasan kawal hak pilih harapannya, di samping tidak ada lagi warga yang tercecer tidak masuk dalam daftar pemilih, patroli pengawasan juga hendak memastikan, pada saatnya nanti, warga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab, tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun," tandasnya.Basrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal setiap tahapan Pemilu. "Bawaslu PALI mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama awasi prosesnya dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ke Bawaslu," ajaknya.(ebi)
Kategori :