*Honorer Ngeluh Dipotong Rp75-150 Ribu per Hari
PALEMBANG – Tak boleh izin menikah hingga berduka menjadi istilah klise yang diungkapkan sejumlah pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait absensi yang tak mengenal toleransi.
Pegawai honorer salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Palembang berinisial NM mengungkapkan keresahan dirinya dan rekan-rekan sesama honorer.
"Kami merasa sangat ditekan sekali. Sudah nasib tidak jelas hingga akhir tahun ini (diangkat, red), malah kerja tambah dibuat tidak nyaman terutama soal absensi yang tidak ada toleransi sama sekali.
Mau sakit, rumah kebanjiran, hingga orang tua meninggal sekalipun," ungkapnya kepada Sumatera Ekspres, kemarin (10/7).
Yang ia tak habis pikir, absensi pegawai bukan hanya tak boleh telat, tapi ada halangan mendesak pun tetap terhitung tidak masuk dan berbuntut pemotongan gaji yang diterima.
"Tidak boleh telat ke kantor. Masuk harus on time pukul 07.30 WIB, mau rumah banjir sekalipun tidak ada toleransinya.
Bahkan kemarin ada teman honorer yang orang tuanya meninggal dunia itu masih dihitung tidak masuk hari itu. Kami tak habis pikir lagi," keluhnya.
Rekan lain sesama honorer, RY mengeluhkan hal serupa. "Masa mau menikah saja harus absen dulu, orang tua meninggal harus absen juga, apa masuk di akal begitu," cetusnya.
Kalau tidak atau telat absen, sudah jelas gaji yang diterima bulanan akan berkurang karena dianggap atau terhitung tidak masuk.
"Pokoknya kalau telat gaji dipotong Rp75 ribu, dan jika tidak absen setiap harinya dipotong Rp150 ribu," lanjutnya.
Dengan kebijakan seperti ini, para honorer pun merasa seolah-olah mereka dibuat tidak nyaman dan dianak tirikan tidak seperti pegawai PNS.
"Yang kami pertanyakan juga apakah PNS juga diperlakuan sama seperti kami. Sementara beban kerja sama, gaji tidak setara, tuntutan tetap banyak," tukasnya.
Kalaupun izin ke atasan, lanjutnya, memang bisa saja tanpa pemotongan gaji cuma sifatnya benar-benar tidak fleksibel sama sekali.
"Misalnya kita sudah lapor ke atasan izin sakit, itu harus menyertakan surat keterangan dari dokter disertai materai.
Kemudian harus mencantumkan nomor kontak administrasi tempat berobat atau dokternya," imbuhnya.
Dia berharap ke depan Pemkot Palembang bisa mengevaluasi kebijakan absensi yang ada, supaya bisa lebih dipermudah dan tidak langsung memotong gaji honorer.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo justru merasa terkejut dengan adanya keluhan pegawai honorer seperti itu.
Dia bahkan merasa hal itu tidak mungkin terjadi. "Saya kira semua ada aturannya. Tidak mungkin ya tidak ada toleransi jika sakit atau sedang berduka seperti misalnya ada keluarga meninggal dunia," bebernya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi, menjelaskan absensi bagi seluruh pegawai merupakan suatu kewajiban, tetapi ketika pegawai berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal, mereka sebenarnya bisa melapor izin ke atasan masing-masing.
"Halangan hadir itu bisa sakit, tugas kerja, atau faktor lainnya yang membuat pegawai bersangkutan tidak absen hari itu.
Pada dasarnya absensi tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya ke atasan," jelasnya.
Kecuali, lanjut dia, tidak ada keterangan sama sekali dari pegawai tersebut, atau tak ada laporan sama sekali, berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Maka aturan tidak masuk atau absen berlaku, seperti pemotongan gaji dan lain sebagainya.
"Dalam memberikan sanksi ini juga kita ada tahapannya, seperti memberikan peringatan terlebih dahulu, teguran dari pimpinan, dan seterusnya. Kalau belum juga akan di-BAP oleh BKPSDM.
Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji," pungkasnya. (tin/fad)