PALEMBANG – Tata kelola industri kelapa sawit menjadi sorotan Pemerintah saat ini, khususnya untuk optimalisasi penerimaan negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir SA Supriono menjelaskan Presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Kita (pemda, red) wajib menindaklanjutinya. Makanya ada sosialisasi sehubungan pengesahan keputusan tersebut dari Pemerintah pusat,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Kepada Gubernur dan Pemda secara virtual yang diselenggarakan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) RI, kemarin.
Dikatakan, Pemprov Sumsel saat ini sedang melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait agar aturan yang ada dapat berjalan, dengan harapan pemerintah bisa melaksanakan instruksi aturan serta sesuai keppres.
Dalam sosialisasi itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jend TNI (Purn) Luhut B Pandjaitan yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Sawit Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara memberikan beberapa arahan.
Di antaranya industri kelapa sawit merupakan industri penting untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Perbaikan tata kelola industri kelapa sawit menjadi hal mendasar yang harus diperbaiki segera,” ungkapnya.
Dia meminta adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemda supaya Satgas Sawit bisa berhasil mencapai target-targetnya.
"Saya minta pemerintah pusat dan pemda menggunakan bahasa yang sama dalam upaya memperbaiki tata kelola sawit," jelasnya.
Luhut juga secara tegas meminta Pemda mensukseskan proses self reporting dan mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsinya satu bulan ke depan menggunakan satu aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Dia juga meminta Pemda melakukan percepatan seperti yang dilakukan Pemerintah Pusat.
"Saya minta kerja sama Pemda, tak hanya mendukung Satgas Sawit dalam perbaikan tata kelola hulu, juga perbaikan tata kelola industri sawit lainnya.
Misalnya PSR, plasma, dan peningkatan produktivitas," ujarnya.
Urgensi pelaporan mandiri tanggal 3 Juli-3 Agustus 2023, pemerintah pusat telah melakukan upaya percepatan dan pemda diharapkan dapat melakukan percepatan melaksanakan keppres yang ada.
Sehingga perlu ditindaklanjuti dan dibuat Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. (yun/fad)