PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memaksimalkan layanan publiknya. Terutama terkait kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Sebab KTP merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh warga yang yang berusia di atas 17 tahun ke atas.
Nah, bagi yang KTP-el mengalami kerusaha. warga Kota Palembang, kamu bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang. Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, melalui Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla, warga kota Palembang tidak perlu bingung saat KTP-el rusak atau hilang. Sebab pemohon bisa mengajukan penggantian KTP-el dengan mudah.“Bagi KTP-el yang rusak pemohon cukup mengajukan penggantian dengan membawa fisik KTP-el yang rusak dan kartu keluarga (KK) dan dilakukan pencetakkan kembali. Sedangkan bagi yang hilang syaratnya harus membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian kemudian Kartu Keluarga (KK),” katanya.Mengurus KTP-el rusak atau hilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang tidak perlu waktu yang lama, karena permohonan pencetakan KTP-el selesai dalam satu hari kerja. Jadi, kita siap melayani pemohon dengan berbagai urusan, terutama KTP-el rusak maupun hilang,” kata dia. Diakui Lutia, per tanggal 12 Januari 2023 kemarin di MPP telah menerima permohonan pencetakan KTP-el sebanyak 20 laporan KTP-el rusak, 23 laporan KTP-el hilang dan 90 laporan KTP-el dengan status perubahan elemen. (ril)
Kategori :