Bawaslu-KPU Beda Pendapat

Kamis 06 Jul 2023 - 22:52 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Kemendagri Genjot Perekaman e-KTP

JAKARTA – Temuan Bawaslu RI terkait adanya sekitar 4 juta pemilih Pemilu 2024 yang belum memiliki e-KTP menjadi atensi banyak pihak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mempercepat proses perekaman e-KTP.

Supaya, warga yang rata-rata pemilih pemula itu tidak kehilangan hak pilihnya. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, upaya percepatan perekaman e-KTP memang sudah menjadi komitmen jajarannya.

“Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan, khususnya melalui program jemput bola perekaman,” kata dia, kemarin. Karena sebagian besar didominasi pemilih pemula, percepatan perekaman e-KTP menyasar institusi pendidikan. Baik sekolah maupun kampus.

”Dinas dukcapil jemput sekolah ke sekolah-sekolah," bebernya. Secara teknis, pelacakan lebih mudah.

Sebab, data pokok pendidikan (dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah terintegrasi dengan data Dukcapil.

Pemetaan siswa yang memasuki usia 17 tahun bisa cepat terdeteksi. Namun, Teguh mengakui, perekaman untuk pemilih pemula sedikit terkendala pada ketentuan usia.

Sebab, tidak sedikit pemilih pemula baru memasuki usia 17 tahun pada bulan-bulan terakhir menjelang hari pemungutan suara.

Sementara, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) mensyaratkan, perekaman KTP baru bisa dilakukan pada usia 17 tahun.

“Kendalanya, pemilih pemula yang oleh Bawaslu disebut non-KTP itu baru bisa mendapatkan KTP pada saat mereka berumur 17 tahun," jelasnya.

Kata Teguh, jajaran Dukcapil akan bekerja maksimal mengejar perekaman e-KTP tersebut. Masih ada waktu lebih dari tujuh bulan untuk menggenjot kekurangan yang ada.

Sementara, Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Tujuannya, mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Kendati KPU RI mengklaim bahwa pemilih bisa menggunakan kartu keluarga (KK) untuk mencoblos, hal itu cukup riskan.

Lolly menjelaskan, Pasal 384 UU tentang Pemilu secara tegas mensyaratkan e-KTP sebagai salah satu syarat pemilih. Bukan KK.

“Karena itu, kita harus menggunakan diksi yang sudah ada dalam UU Pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku belum mendapatkan data 4 juta pemilih yang belum punya e-KTP tersebut.

Namun, Betty menjamin, mereka yang belum memiliki e-KTP masih tetap dapat menyalurkan hak suaranya asalkan memenuhi syarat.

Di antaranya berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI/Polri.

Betty menilai pemilih bisa menggunakan atau mengganti e-KTP dengan KK.

“Yang jelas, kalau faktanya memang sudah berusia 17 tahun dan ada bukti legalitas dari Dukcapil, yang bersangkutan berhak mencoblos,” pungkasnya. (*/mh)

Tags :
Kategori :

Terkait