SEKAYU – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol-PP Muba) kemarin (18/1) melakukan razia kendaraan dinas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muba. Razia dilakukan dengan mendatangi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba.
Lima tim diturunkan. ‘’Kita melakukan pengecekkan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tak memasang logo Pemkab Muba sesuai Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022," ujar Kasatpol PP Muba Erdian Syahri melalui SSos MSi melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama saat mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba.Pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas dilakukan sesuai intruksi Plh Bupati Muba H Musni Wijaya SSos MSi. ‘’Kita kasih kelonggaran batas waktu sejak per 1 Januari 2023 untuk pemasangan logo Pemkab Muba, oleh karena itu diberikan waktu sampai besok terakhir bagi seluruh OPD,’’ katanya. Baca juga : Karena Depresi, Kristan yang Masih 15 Tahun Memilih Gantung Diri Kepala Dinas Kominfo Muba Harryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati SPd MT mengatakan, sesuai intruksi Pj Bupati Muba H Apriyadi penempelan stiker logo Pemkab Muba untuk di Dinas Kominfo sendiri sudah dilaksanakan 3 Januari 2023. Bagi yang tak mematuhi akan dikenakan sanksi. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh ‘’Alhamdullilah pada dinas kita sudah melaksanakan penempelan stiker Logo Pemkab Muba sesuai intruksi Pj Bupati Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami, secara bertahap sudah kita lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga," ujarnya. (Kur)
Kategori :