Tata Ruang OKU Layak Revisi

Senin 03 Jul 2023 - 19:48 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

BATURAJA – Perda Tata Ruang Wilayah OKU sudah layak diubah. Pasalnya, sejak  2012 lalu, belum ada revisi Perda Nomor 22 Tahun 2012.

Sedangkan sudah banyak dinamika perubahan dan perkembangan yang terjadi. ‘’Sudah banyak perubahan dan pergeseran dalam beberapa tahun terakhir,’’

ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU, Hasan HD SSos MSI, saat FGD soal Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU, kemarin (3/7).

Dia mengatakan, soal pertanian, sektor jasa dan pengelolaan alam sudah alami perubahan signifikan. Semua perubahan itu memengaruhi masalah tata ruang wilayah.

‘’Pada beberapa daerah mengalami pertumbuhan apakah perumahan, pendidikan ada sekolah, ponpes, pabrik dan lainnya,’’ ujarnya.

Kabid Penataan Ruang PU PR OKU, Jumairi menambahkan, perlunya dilakukan revisi karena perlu dilakukan penyesuaian.

Seperti dengan aturan atau ketentuan regulasi-regulasi yang baru.

Selain adanya perubahan administrasi wilayah seperti adanya Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR). Serta adanya berbagai dinamika yang baru.

Turunan dari RTRW nantinya ada dokumen detail. Seperti lokasi  daerah perumahan, kawasan.

‘’Untuk RT/RW secara normal ditinjau setiap lima tahun sekali. Kecuali ada persoalan yang mendesak karena ada persoalan bencana alam, bisa dilakukan peninjauan,’’ ujarnya. (bis/)

Tags :
Kategori :

Terkait