Datangi Kepolisian, Alamsyah Minta Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Butiknya Pada 2021 Lalu PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelapor kasus dugaan pencurian biasa yang terjadi di Butik dan Salon Nau Nau, Alamsyah bersama Kuasa Hukumnya Arthur SH mendatangi Polsek Seberang Ulu II Palembang. Mereka datang pada Minggu siang, 2 Juli 2023. Kedatangannya tersebut tak lain untuk mempertanyakan tindaklanjut dari laporan kasus dugaan pencurian yang mereka laporkan sejak 2021 yang lalu. "Ya, kita mendatangi Polsek Seberang Ulu II ini untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut laporan kasus dugaan pencurian biasa yang kita buat pada September 2021 yang lalu," Kata Arthur, Penasihat Hukum Pelapor. Lanjutnya, kliennya melaporkan inisal OR dan AN dalam kasus tersebut. Menurut Arthur, keduanya diduga telah melakukan pencurian sejumlah pakaian di butik milik kliennya, sebagaimana pasal 362 KUH Pidana. "Ya bukti -bukti terkait sudah kami serahkan ke pihak kepolisian, harapan kami, meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti, serta segera menaikkan kasus ini ke penyidikan," katanya. Selain itu dalam kasus ini, ia dan kliennya meminta agar segera ada yang ditahan. BACA JUGA : Ngga Neko-Neko dan Simpel, Inilah Koleksi Terbaru Butik Lentera "Bukti sudah jelas, dari rekaman CCTV, selain itu kerugian klien kami juga ada mencapai 6 juta," "Jadi kami berharap segera ada penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus ini," imbuhnya.
Kategori :