Tak Dipidana Karena Gangguan Jiwa, Massa Desak Oknum ASN Kejati Dirawat di RS Erba

Rabu 18 Jan 2023 - 15:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG - Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali didatangi pendemo. Kali ini, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan mendesak Kejati Sumsel untuk melaksanakan amar putusan banding PT Palembang Nomor 244/Pid/2022/PT Plg tanggal 4 Januari 2023.

Dimana,  terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 490,19 gram, Juperlius, Oknum ASN Kejati Sumsel tak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan dan minta untuk segera dirawat di RS Ernaldi Bahar (Erba).

Baca juga : Oknum Kejaksaan Bebas dari Hukum karena Dinyatakan Gila

"Kami tegaskan disini kedatangan kami tidak meminta agar terdakwa Juperlius dibebaskan dari tahanan. melainkan agar bisa menjalani perawatan di RS Ernaldi Bahar akibat gangguan kejiwaan yang diidapnya," pinta Sukma Hidayat selaku koordinator aksi (korak), Rabu 18 Januari 2023.

Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

Untuk diketahui, terdakwa Juperlius diganjar pidana penjara 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Khusus Palembang. Bersama kedua terdakwa lainnya, Prasti Rama Yudha dan Rulan Frayogi yang diganjar hukuman 14 tahun penjara. Kasipenkum Kejati Sumsel, M Radyan,SH,MH menyatakan terkait putusan banding dari PT Palembang tersebut pihaknya langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca juga : Dendam Pernah Dikeroyok, Sengaja Cari Korban Lantaran menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :  Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," sebut Radyan. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait