*Bagi Habis Berlaku 28 Juni - 2 Juli *Cuti Bersama Hari Raya Iduladha PALEMBANG - Masyarakat Kota Palembang yang surat izin mengemudi (SIM) miliknya habis berlakunya pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Iduladha, tidak perlu khawatir.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis, bisa memperpanjangnya pada tanggal 3-5 Juli mendatang,” terang Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra SIK MH, Selasa (27/6).Sebab libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M ini, Satpas SIM Polrestabes Palembang tutup sementara dari 28 Juni - 2 Juli. “Tapi bagi masyarakat yang tidak perpanjang SIM-nya di tanggal (3-5 Juli), maka disamakan ke pemohon SIM baru,” ungkapnya. Oleh karena itu, Emil meminta masyarakat untuk mengecek SIM miliknya. Masih berlaku atau sudah habis. “Aturan dispensasi perpanjangan SIM pada 3-5 Juli itu, khusus yang SIM-nya habis tanggal 28 Juni - 2 Juli saja. Selain tanggal itu, aturan tetap sama," jelas alumni Akpol 2006 itu.
Selama kebijakan ini diberlakukan, pihaknya akan lebih prioritas ke permohonan SIM mereka yang telah habis. Dengan kata lain, pemohon SIM baru dibarengkan sama yang perpanjangan. "Keduanya sudah kita prioritaskan,” tuturnya.Masa libur nasional dan cuti lebaran Iduladha itu, sudah diantisipasi Roni (41) warga Lemabang. Dia dan adiknya, datang ke Satpas SIM Polrestabes Palembang untuk memperpanjang SIM pada Selasa (27/6). BACA JUGA : Semangat dan Antusias Tinggi! 587 Personel Siap Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten OKI Sebab, Satpas SIM Polrestabes Palembang tutup sementara 28 Juni -2 Juli.
" Memang habisnya SIM saya baru 4 Juli ini. Namun waktu tersebut, saya masih mudik lebaran bersama keluarga di kampung. Sekalian liburan sekolah anak,” katanya, kemarin.Dari pada repot harus balik lagi ke Palembang hanya untuk mengurus perpanjangan SIM, maka dia mendahuluinya sebelum mudik lebaran. “Mending sekarang saja," ucap Roni, yang saat itu sedang menunggu panggilan proses pemotretan SIM. (afi/air)
Kategori :