*Hermansyah : Kami akan Berikan solusi yang solutif
MURATARA-Komisi I DPRD Muratara Fasilitasi laporan Persatuan Perangkat Desa Indoneaia (PPDI), terkait masalah pelantikan dan pemberhentian Pemdes.
Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar menegaskan, mediasi yang mereka lakukan, untuk memberikan solusi namun tidak keluar dari aturan.
Selasa (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaksanaan mediasi itu berlangsung alot. Usai mediasi ketua komisi I DPRD Muratara menyampaikan, ada beberapa kesimpulan yang mereka hasilkan dari mediasi tersebut.
Pihaknya mendapatkan pengaduan dari PPDI mengenai permasalahan pelantikan dan pemberhentian Perangkat desa tanpa mengikuti prosedur. Lalu hari ini DPRD memanggil seluruh pihak terkait mulai dari DPMPD, Inspektorat, Tapem, assten I pemda Muratara, Pemdes dan lainnya. Hasilnya ada beberapa kesimpulan yang didapatkan dari mediasi tersebut.
"Pemberhentian harus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian PPDI akan memberikan data soal pengangkatan yang bermasalah dan disampaikan jumat 20 januari 2022 ke DPRD Muratara. Kami akan jadwalkan kembali audiensi lanjutan biar masalah ini kelar dan solutif," tegasnya singkat.
Menurutnya, memang kepala desa sesuai aturan memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun tetap keputusann tu harus berdasarkan aturan, dan koordinadi dengan Pemerintah Kecamatan.
"Ini merupakan mediasi awal dan nanti akan ada rapat audiensi lanjutan untuk memutuskan masalah ini dengan Mencari solusi yang solutif," timpalnya.
Menurutnya, jika ada permasalahan yang tidak sesuai prosedur tentunya itu merupakan permasalahan lain. Seperti permasalahan hukum yang bisa diurai lebih lanjut. "Kami minta inspektorat dan DPMPD agar melakukan pemeriksaan terhadap 11 desa yang dianggap bermasalah dalam pelantikan dan pemberhentian tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kahar wakil ketua PPDI Muratara mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 11 desa yang bermasalah dalam pengangatakan dan pemberhentian Pemdes. Saat ini sudah ada yang dilantik dan ada yang belum dilantik.
"Seperti ada pemberhetian Pemdes tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan adanya dualisme dalam perangkat desa," ungkapnya. Pihaknya mengungkapkan dalam permasalahan ini seharusnya ada ketegasan dalam mengatasi masalah ini. (zul)