Keharusan Sertifikat Mengemudi untuk SIM: Perlukah Diperdebatkan Kembali?

Jumat 23 Jun 2023 - 10:45 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengamat Kepolisian dari Institute Strategic for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto beri tanggapan terkait sertifikat mengemudi . Dengan penuh antusias, dia meminta agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis saja. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap persyaratan baru yang mengharuskan pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat mengemudi. "Kenapa SIM harus gratis? Karena bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat, itu berarti mereka telah lulus pelatihan"

BACA JUGA : Loker Terbaru: Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Buka Peluang Kerja, Ini Posisinya
"Dan tidak perlu lagi mengikuti ujian SIM yang  Korps Lalu Lintas Polri adakan," kata Bambang, Kamis, 22.Juni 2023. Bambang membandingkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semuanya gratis.
BACA JUGA : RESMI! Sriwijaya FC Akhirnya Gandeng Apparel Ini Arungi Liga 2 Musim 2023-2024
Selain itu, memiliki sertifikat mengemudi menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. "Jadi, jika persyaratan, seharusnya publik dapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," jelasnya penuh semangat.
BACA JUGA : Lowongan Kerja Terbaru Bank BTN, Berikut Posisi dan Penempatannya
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri telah mengumumkan bahwa pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum akan wajib melampirkan sertifikat mengemudi. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tags :
Kategori :

Terkait