MURATARA – Dua kali dipenjara atas tidak kriminalitas, tidak membuat insyaf Andesta (26).
Residivis kasus pemerkosaan anak bawah umur itu, kali ini terlibat kasus memerkosa istri tetangganya berkebun di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Sehingga aparat Satuan Reskrim Polres Muratara, meringkus tersangka Andesta, Rabu (21/6).
“Tersangka ini pernah dihukum kasus pencurian di rumah warga dan memerkosa anak bawah umur,” ungkap Wakapolres Kompol I Putu Suryawan SIK, Kamis (22/6).
Kasus ketiganya, memerkosa istri orang lain. Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B- 33/VI/2023/SPK/Res Muratara/Polda Sumsel, tanggal 20 Juni 2023.
“Awal tertangkap, tersangka masih berkelit. Namun akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ungkap Putu.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana dalam, celana panjang dan baju lengan pendek milik korban. Serta hasil visum korban.
“Tersangka menunggu saat suami korban pergi keluar kebun,” tambah Putu, didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi SH.
Pengakuan tersangka Andesta, dia belum satu bulan bebas dari penjara atas kasus pemerkosaan anak bawah umur.
Dia lalu bekerja sebagai buruh sadap karet. Lokasinya berdekatan dengan kebun korban dan suaminya.
Sering main dan mengobrol dengan suami korban di rompok kebun, lama-lama tersangka kepincut dengan korban.
Memantau temannya pergi keluar kebun, tersangka mendatangi rompok korban. “Saya langsung masuk, bekap dan perkosa. Sambil saya ancam. Setelah itu saya langsung kabur,” singkatnya.
Di Kabupaten Lahat, Unit PPA Satreskrim Polres Lahat menangkap Slamet Waluyo (56). Dia tersangka persetubuhan terhadap anak tetangganya,
di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Korbannya baru berusia 12 tahun, terakhir dilakukannya 30 Maret lalu,
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukannya sejak 2020. Saat itu korban masih kelas 5 SD,
” ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Kamis (22/6).
Modusnya, tersangka datang ke rumah korban, saat orang tua korban sedang bepergian. D
engan iming-iming memberi uang jajan, tersangka membujuk rayu lalu melakukan pemaksaan menyetubuhi korban.
“Perbuatan itu berulang lain waktu, tersangka juga mengancam korban. Terakhir, 30 Maret sekira pukul 09.00 WIB,” ulas Sapta.
Korban cerita pada temannya, lalu sampai ke orang tuanya dan melapor ke Polres Lahat.
Polisi meminta korban visum ke rumah sakit. Kemudian memanggil terlapor Slamet pada Senin (19/6).
“Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, kami menetapkannya sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” jelas Sapta.
Penyidik menjerat tersangka Slamet, dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara korban yang menjadi trauma dan shock, sampai tidak ingin melanjutkan sekolah ke tingkat SMP.
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat,
mengatakan pihaknya fokus pemulihan psikologis korban.
“Kami harap pihak keluarganya bisa mengajak korban untuk terapi psikologis. Apalagi korban masih ada masa depan.
Korban sendiri saat ini mengungsi dan tinggal bersama bibinya," ungkap Kepala Dinas PPPA Lahat Hj Nurlela SAg, melalui Kepala UPT PPA Lena Ernawati SPd.
Lena mengungkapkan tersangka berprofesi tukang ojek, juga guru mengaji. Sehingga warga tidak curiga atas perbuatannya.
Pihaknya geram dengan ulah tersangka karena sempat membuat surat palsu telah menikahi korban secara siri. “Sementara korban tidak mengerti hal itu,” tukasnya.
Di Kabupaten OKI, siswi SD berinisial AR (6), juga jadi korban pencabulan. Dugaan pelakunya, suami dari gurunya korban.
Kejadiannya di Kecamatan Sungai Menang, OKI, Rabu siang (21/6).
“Rumah korban sedang sepi, tersangka memanfaatkan kesempatan ini untuk mencabuli korban," terang ER, warga setempat, kemarin.
Korban tinggal bersama ibu dan bibinya. Sementara ayahnya sudah meninggal dunia. Saat kejadian, ibu korban tengah berjualan somai keliling. Bibinya sedang pergi.
“Kasusnya ditangani Polsek Sungai Menang, pelaku sudah diamankan,” singkat Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP SIK. (zul/gti/uni/air)