LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID-Aparat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, meringkus tersangka rudapaksa. Tersangkanya berinisial Wl (56) buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Dia kena jerat Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : RESMI! Tak Lagi di Jakabaring, Sriwijaya FC Pindah Home Base ke Stadion IniKapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi beri keterangan. Kejadian rudapaksa terhadap korbam inisial S (12) warga Lahat, tetakhir Sabtu (30/3) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. "Terkuak setelah korban bercerita dengan temannya dan pihak keluarga korban pun mengetahui,"ujarnya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat. Lalu dari penyelidikan pihak Polres Lahat, terungkap.
Kategori :