PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Selebgram Tiktoker Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, penyidik Polda Sumsel limpahkan ke Kejati. Ikhwal kembali berkas perkara yang viral lantaran konten makan kriuk Babi itu, Kasi Penkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH,MH sampaikan. "Kami menerima kembali penyerahan berkas perkaranya pada Selasa 20 Juni. Dan saat ini masih kami teliti,"ujarnya, Kamis, 22 Juni 2023. "Apabila lengkap akan kami informasikan kembali ke rekan media,' sebut Vanny.
BACA JUGA : Lowongan Kerja Terbaru Bank BTN, Berikut Posisi dan PenempatannyaLanjutnya, guna meneliti berkas perkara apakah semua petunjuk jaksa telah engkap, penyidik biasanya paling lama butuh waktu tujuh hari lamanya. "Jika nanti setelah kami nyatakan lengkap maka akan d pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Sebelum akhirnya kami limpahkan ke pengadilan untuk persidangan," ungkapnya. Sementara itu, Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti,SE membenarkan.
BACA JUGA : Sama Visi, Unsri Harus Makin Baik"Iya benar, sudah penyerahan kembali berkas dalam rangka P-19 nya, sesuai dengan petunjuk jaksa" "Mudah-mudahan berkasnya Jaksa nyatakan lengkap dan akan segera P-21,' sebut Fitriyanti Sementara ituz Lina Mukherjee akan kembali melaksanakan wajib lapor. Sampai saat ini belum pasti apakah Selebgram dengan ciri khas mengenakan pernak pernik khas India ini bakal datang atau tidak.
Kategori :