PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VII kembali mengupdate perkembangan Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil (NI) PPPK Guru. Khususnya untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), pembaruan tersebut BKN unggah melalui akun Instagram resmi mereka @bkn7palembang pada Rabu, 21 Juni 2023. Dari unggahan tersebut, terlihat bahwa beberapa wilayah di Sumatera Selatan telah mengalami kemajuan positif. Berkas-berkas yang telah diajukan sudah memasuki tahap pengolahan. Proses pengolahan dokumen dapat memakan waktu hingga 25 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi. Namun, Kepala Divisi Pengangkatan dan Pensiun di Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, Yanuar Wigiyanto, S.Psi, MM, menyatakan bahwa penerbitan NI PPPK Guru bisa saja mengalami keterlambatan. Biasanya itu karena beberapa alasan. BACA JUGA : Pelantikan PPPK Guru, BKN: Biasanya Tunggu Semua Clean and Clear Misalnya, saat pengajuan dokumen, mungkin terdapat berkas yang tidak dapat terbaca. Bisa juga karena kesalahan penulisan nama pada ijazah. Lalu, untuk kesalahan semacam itu, biasanya menjadi tanggung jawab institusi terkait. Contohnya, seperti universitas yang menerbitkan ijazah. "Kami memberikan batas waktu maksimum 25 hari kerja setelah pengembalian berkas calon PPPK," ujar Yanuar.
Kategori :