INDRALAYA - Kejaksaan Negri (Kejari) OI memeriksa Ir H Endang PU Ishak, ketua DPRD Ogan Ilir periode 2014-2019.
Pemanggilan ini terkait dugaan tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar menerangkan, tim jaksa penyidik telah memeriksa 1 saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap 3 orang tersangka atas nama DI, I, K.
‘’Penyidik Kejari OI melakukan penyidikan pada perkara dugaan tipikor penggunaan dana hibah pilkada tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, Saksi yang diperiksa yaitu H Endang Putra Utama Ishak," terangnya.
Saat persidangan terdakwa mengaku dana korupsi senilai Rp300 juta dari dana hibah Bawaslu OI mengalir ke unsur pimpinan.
Salah satu saksi pada Sidang PN menyebutkan, Bendahara Bawaslu Ogan Ilir berinisial Y diduga menerima uang Rp 200 juta, serta Rp 300 juta untuk disetor ke Pimpinan DPRD Ogan Ilir.
Secara bertahap saksi lain juga akan dipanggil, termasuk mantan Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam dan mantan Kepala BPKAD Ogan Ilir, HK Sopiyah.
Serta Ketua DPRD OI, Suharto yang saat ini masih menjabat dan Wilson Efendi sebelumnya menjabat Kepala Kesbangpol.
Sementara itu Endang dicecar beberapa pertanyaan. Salah satunya soal proses penganggaran.
"Tadi saya diperiksa lebih kurang 2,5 jam lebih, diperiksa sebagai saksi dengan ditetapkannya tiga Komisioner Bawaslu sebagai tersangka," sebut Endang.
Soal dana hibah, lanjutnya, ada proses pembahasan dan juga pengesahan.
‘’Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 itu disahkan, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD.
Jadi jelas, yang mengesahkan itu Ketua DPRD Priode 2019-2024," ungkap anggota DPRD Golkar Ogan Ilir ini.
Endang mengaku, habis jabatannya pada 18 September 2019. Diserahkan kepada H Kosasi sebagai Ketua sementara sampai pelantikan Ketua defenitif. "Jadi intinya,
dari tanggal 6 Oktober 2019 dan seterusnya yang jabat Ketua DPRD Ogan Ilir itu adalah Ketua yang baru.
Siapa yang mengesahkan dana APBD dialah yang bertanggungjawab," tandasnya. (dik)