*Pertalite Oplosan Jual Eceran
PALEMBANG – Bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, tidak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang tertipu menggunakan BBM oplosan, juga dapat menderita kerugian dengan kerusakan pada kendaraan bermotornya.
Sebab aparat Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan Iptu Irawan SH, mengungkap kasus BBM oplosan dijual ke kios-kios pertamini.
Minyak hasil olahan rakyat dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dijual per liternya melebihi harga Pertalite produk PT Pertamina.
Contoh kasus yang mereka tangkap, SP alias U (34) yang membuka kios pertamini di pinggir Jl Tanjung Api-Api (TAA), Senin siang (19/6).
Tepatnya wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga, Kabupaten Banyuasin.
“Pengakuan tersangka SP alias U, dia membeli BBM oplosan dari Muba seharga Rp10 ribu per liter.
Jual lagi di kios pertamini miliknya, Rp12 ribu per liter,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (21/6).
Pertalite oplosan versi olahan tradisional rakyat itu, dijual eceran rata-rata kepada pengendara sepeda motor.
“Hal itu mengakibatkan sejumlah pemilik kendaraan bermotor daerah tersebut mengeluhkan kendaraannya seringkali mengalami kerusakan,” beber Putu alumni Akpol 2000, itu.
Sehingga dari informasi masyarakat itu, Unit 1 Subdit IV/Tipidter Polda Sumsel bersaama Unit Reskrim Polsek Sungsang, melakukan penyelidikan.
Berhasil ditangkaplah tersangka SP alias U, Senin (19/6), sekitar pukul 14.00 WIB. “Kami dapati tersangka sedang mengoplos BBM ilegal,” ungkap Putu.
Mereka mendapati total barang bukti 495 liter BBM ilegal. Terdiri dari 70 liter solar, 200 liter BBM hasil sulingan, serta lebih kurang 225 liter pertalite palsu.
“Gudang tempat mengoplos BBM ilegal itu, tidak jauh dari kios pertamini milik tersangka,” tambah Putu, mantan Kapolres Tanjung Balai.
Dari pengakuan tersangka SP, dia sudah 11 bulan berbisnis BBM ilegal.
Minyak hasil olahan rakyat, dia membelinya dari H (DPO), warga Sekayu.
Lalu dia bleaching dan oplos, tambahi bahan pewarna kimia Colour Sea Brand. “Jadi warnanya hijau seperti Pertalite,” akunya.
Setelah BBM hasil oplosannya jadi, jual ke kios Pertamini yang dijaga istrinya. Dalam sehari, dia bisa menjual 20 liter hingga 30 liter BBM oplosan.
"Biasanya dapat untung antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per hari," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SP melanggar Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hadir pula dalam rilis kemarin, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani ST MH. (kms/air)