PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau surat palsu rekomendasi Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terkait proses PAW anggota DPRD PALI berinisial Az. Kali ini, penyidik memintai keterangan dari Tanti yang merupakan staf sekretariat Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP} PPP di Jakarta. Kedatangan Tanti untuk memenuhi panggilan penyidik. Bersama Erfani,SH,MH perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP yang mendampingi. Kasus ini bermula dari adanya laporan oleh Pebrianti Handini (35). Calon anggota legislatif DPRD PALI pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 silam pada 7 Februari 2023. Pebrianti melaporkan rekan separtainya berinisial Az yang duduk sebagai anggota DPRD PALI periode 2019-2024 serta Ketua DPW PPP Sumsel, AS. BACA JUGA : Skandal Korupsi Muratara Terungkap, Bupati Terdahulu Terseret dalam Kasus Suap Sekretaris Dinas "Tadi klien kami banyak mendapat pertanyaan terkait dengan surat-surat yang DPP PPP keluarkan. Termasuk surat nomor 0908 yang menjadi dasar pengajian PAW terhadap Saudara AZ," ungkap Erfani, Selasa (20/6).
Kategori :