PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus dugaan suap kepada Sekretaris dinas PUPR Muratara tahun 2017 dengan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco, Selasa 20 Juni 2023. Di PN Palembang Kelas IA Khusus. Sidang menghadirkan langsung terdakwa Sisco dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, Herman SH. Dalam dakwaan JPU, terungkap dan turut menyeret nama mantan bupati Muratara HM Syarif Hidayat periode 2016-2021 dalam kasus tersebut. Masih dalam dakwaan JPU, mantan orang nomor satu di kabupaten Muratara tersebut pernah bertemu dengan terdakwa Sisco. Kemudian terdakwa mendapat perintah untuk menemui kepala Bappeda Erwin Syarif yang selanjutnya mengarah ke pihak PUPR. "Tujuan terdakwa menemui Syarif Hidayat adalah untuk meminta jatah proyek yang ada di Muratara," tegas JPU. BACA JUGA : Breaking News: Pemerintah Revisi Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Setelah pertemuan itu, terdakwa juga menemui Ardiansyah Sekretaris Dinas PUPR. dan terdakwa mendapatkan proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara TA 2017, senilai Rp1,4 miliar. "Dalam kesepakatan itu ada dugaan pemberian komitmen fee terkait proyek, yakni 15 persen dari nilai proyek dan 1 persen untuk pokja," katanya. Atas perbuatan tersebut, terdakwa petugas jerat dengan Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sisco akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Selasa pekan depan. Usai sidang, kepada awak media terdakwa Sisco membenarkan perkara ini ada keterkaitan dengan mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat. "Tapi intinya pokok permasalahan ini bermula karena adanya laporan dari saya, namun justru saya yang jadi tersangka," ujarnya.
Kategori :