EMPAT LAWANG, SUMATERAEKPSRES.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda pengedar sabu. AG, seorang warga Kelurahan Jaya Loka, dan AA warga Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Taktik yang petugas BNNK gunakan adalah menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk menjalankan operasi rahasia tersebut. Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Erlangga, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, petugas BNNK kemudian menyamar sebagai pembeli dalam rangka menjalankan operasi undercover. Pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas BNNK melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka di Kelurahan Jaya Loka setelah melakukan pengintaian. BACA JUGA : Gejolak Penertiban PKL di Kawasan Pasar 16 Ilir, Tolak Penertiban dan Relokasi AKBP Erlangga menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung dalam kondisi yang cukup gelap, dengan banyaknya masyarakat yang menyaksikan. Selanjutnya, tersangka langsung petugas bawa ke kantor BNN untuk proses lebih lanjut. AKBP Erlangga mengungkapkan bahwa tes urine dan penggeledahan petugas lakukan terhadap kedua tersangka. Dalam jok motor mereka, petugas berhasil menemukan bukti berupa sabu seberat 8 gram. "Hasil tes urine menunjukkan kedua orang ini positif menggunakan sabu, mereka baru saja menggunakannya," jelasnya. Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil petugas sita adalah 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Motor ini kedua tersangka gunakan dalam melancarkan aksinya.
Kategori :