Tersangka Pengeroyok Arya Bertambah jadi Tujuh Orang

Selasa 17 Jan 2023 - 14:32 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

// PH Arya Pertanyakan Alasan Tersangka Tak Ditahan PALEMBANG - Penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan empat oknum mahasiswa UIN Raden Fatah yang mengeroyok Arya Lesmana Putera. Ini setelah penyidik memanggil dan meminta keterangan ketiga oknum mahasiswa yang sebelum sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, dari ketujuh oknum mahasiswa yang berstatus tersangka, empat diantaranya telah memenuhi panggil penyidik tidak ada yang dilakukan penahanan, melainkan cuma wajib lapor. BACA JUGA : Periksa Maraton 3 Mahasiswa BACA JUGA : Tiga Mahasiswa UIN Masih Bisa Makan di Rumah BACA JUGA : Jadi Tersangka, Tiga Mahasiswa UIN Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel "Ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka tadi malam," sebut sumber di kepolisian yang enggan disebut jati dirinya. Sementara, dimintai tanggapannya pasca pemeriksaan maraton terhadap ketiga tersangka, kuasa hukum Arya, Adv.Kms Sigit Muhaimin,SH menyampaikan apresiasinya kepada penyidik. Hanya saja, Sigit mempertanyakan kenapa penyidik tidak langsung menahan ketiga tersangka melainkan hanya wajib lapor. "Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif, bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami ?," sebut Sigit. Menurut Sigit, kenapa tersangka harus ditahan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan terlebih di dunia pendidikan. BACA JUGA : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak BACA JUGA : Ditodong Pisau, Pelaku Menembak ke Udara Terkait kembali bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Sigit mengaku tak kaget, mengingat pengakuan kliennya setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok pada saat kejadian. Diberitakan sebelumnya, tiga Oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang sebelumnya berstatus tersangka pengeroyokan Arya Lesmana Putera memenuhi panggilan penyidik, sore kemarin (16/1). Ketiganya merupakan panitia inti dari pelaksanaan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus di akhir September 2022 silam. Dari pantauan koran ini, tiga oknum mahasiswa ini masing-masing berinisial OR, AN dan NV tiba dan langsung masuk ke dalam ruang Riksa unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum pada pukul 14.45 WIB. Selang beberapa saat setelah itu, datang lagi seorang diduga juga merupakan panitia Diksar UKMK Litbang. Belakangan diketahui jika identitas yang mahasiswa yang ikut dipanggil berinisial SAA. Namun, belum diketahui apakah juga menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus ini atau tidak. BACA JUGA : Mau Kuliah ke China dengam Beasiswa dan dapat Uang Saku ? Ini persyaratannya BACA JUGA : Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis BACA JUGA : Menggiurkan ! Beasiswa S2 ke Jepang, Kuliah Gratis dan Tunjangan Sebesar Rp21,2 Juta per Bulan Namun, kedatangan mereka tak didampingi pengacara dari YLBH Harapan Rakyat (Hara) yang sebelumnya melakukan pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelisik, ternyata ketidakhadiran tim kuasa hukum ini lantaran tak kunjung mendapatkan surat kuasa dari ketiga tersangka untuk melakukan pendampingan. "Kami belum mendapatkan surat kuasa guna melakukan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Ketua Umum Yayasan LBH Harapan Rakyat (Hara), Amrillah,S.Sy dikonfirmasi melalui sambungan ponsel tadi malam.(kms)      

Tags :
Kategori :

Terkait