Jampersal Dihapus, Ibu Hamil Khawatir

Selasa 17 Jan 2023 - 14:04 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

BANYUASIN - Pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) terhitung 1 Januari 2023 dihapus. Tentunya akan membuat kaum ibu  yang lagi hamil atau akan melahirkan kebingungan. "Tahun ini ibu hamil harus khawatir, karena jampersal sudah diputus. Jika tidak ada BPJS, mereka bayar pribadi, " kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kabid Yankes Dinkes Suparsih. BACA JUGA : Hapus 800 Ribu Pemilih Anomali Penghapusan Jampersal itu sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2022, tanggal: 23 Agustus 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022, yaitu masa berlaku Program Jaminan Persalinan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 lalu. Pemkab Banyuasin sendiri telah membuat surat edaran agar bagi ibu hamil yang akan menggunakan jaminan dalam persalinan, agar mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri."Karena masa tunggu aktif BPJS mandiri adalah 14 hari terhitung setelah pendaftaran, "jelasnya. Pertimbangan lain yaitu kehamilan itu sifatnya bukan emergency tapi direncanakan selama 9 bulan." Jadi diharapkan merencanakan juga pembiayaan,"bebernya. BACA JUGA : Mau Kuliah ke China dengam Beasiswa dan dapat Uang Saku ? Ini persyaratannya BACA JUGA : Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis BACA JUGA : Menggiurkan ! Beasiswa S2 ke Jepang, Kuliah Gratis dan Tunjangan Sebesar Rp21,2 Juta per Bulan Bagi untuk ibu hamil yg benar benar miskin dan tidak sanggup bayar, Suparsih mengungkapkan bisa diajukan ke KIS APBN atau APBD dengan syarat keluarga miskin ditandai dengan masuk DTKS. "Tentunya rekom Dinsos, " tukasnya. Lebih lanjut Suparsih menambahkan kalau selama ini ibu hamil jika berobat umum dan lain sebagainya ditanggung pakai Jamkesda yang ditanggung oleh pemerintah. BACA JUGA : Sesuaikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan "Hanya bisa gunakan KTP, " tukasnya. Tapi untuk bersalin atau melahirkan tidak diperkenankan menggunakan jamkesda."Itu sudah sesuai data, "pungkasnya.(qda)

Tags :
Kategori :

Terkait