PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi menaikkan batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kemenkeu mengklain, mereka menaikan batas harga tersebut karena mengikuti kenaikan biaya konstruksi. Dalam hal.ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. Yakni tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang dapat pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta sampia dengan Rp 234 juta untuk tahun 2023.
BACA JUGA :Aipda Bonan Meninggal dalam Mobil BACA JUGA :Gaji Rp300 Ribu, Paksa Kerja 16 JamDan, antara Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang bebas PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.
Ikuti Biaya Konstruksi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.menyebut, kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun.BACA JUGA :INFO BEASISWA: Universitas Gadjah Mada (UGM) Beri Bantuan Rp6 Juta Per Tahun. Ini Kriterianya!"Itu berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar,"ujar Febrio, melansir Jawapos, Sabtu, 17 Juni 2023. Lanjutnya, dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, atau antara Rp 16 juta s.d. Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Kategori :