*9 Korban Jadi ART, 4 Masih Pelajar
*Mabes Polri Data 2 TPPO dari Sumsel
PALEMBANG – Pencegahan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sedang gencar-gencarnya.
Tak terkecuali oleh jajaran Kepolisian. Termasuk di Sumsel.
Kemarin (16/6), Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus ini.
Modusnya, gunakan yayasan yang tak lagi berizin untuk mencari pencari kerja untuk asisten rumah tangga (ART).
Pelakunya, Etri Indahyani (41), warga Jl Kebon Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dia harus berurusan dengan penegak hukum. Sebab, iming-iming awalnya para korban bergaji Rp2 juta/bulan. Tapi nyatanya, cuma Rp300 ribu.
Mereka dipaksa bekerja 16 jam, mulai pukul 04.00 -20.00 WIB. Dan hanya diperbolehkan majikan tempat mereka kerja untuk pegang handphone (Hp) satu jam, pukul 22.00 WIB.
Setelah itu Hp diambil kembali.
Kondisi ini dialami dua dari sembilan korban. Membuat keduanya tidak betah, lalu melapor ke kepolisian. Jadi awal terbongkarnya kasus ini.
"Pelaku sudah kita amankan dari rumah kontrakan yang juga jadi penampungan sementara para korban sebelum mendapatkan pekerjaan,” kata ulas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Rumah kontrakan itu dulunya kantor yayasan pencari tenaga kerja. “Di sana kami dapatkan sembilan korban dan empat di antaranya masih berstatus pelajar," tutur dia.
Kejadian ini Kamis (27/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, kedua korban datang ke rumah kontrakan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua korban diantarkan oleh pelaku ke rumah majikan mereka.