PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya penawaran investasi lewat aplikasi penghasil uang dan pinjol ilegal menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, renrang Januari hingga 29 Mei 2023 telah masuk 3.903 aduan terkait perusahaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Juga ada 158 pengaduan investasi ilegal. Apalagi belakangan ramai kabar aplikasi penghasil uang yang mengklaim berizin OJK. OJK mengklaim, setidaknya terdapat 10 aplikasi yang menjanjikan uang cepat itu. Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putri Djarot menampik informasi tersebut.
BACA JUGA :Usul HET Rp18 Ribu, Eceran Melambung BACA JUGA :Info Lowongan Kerja! PT Adaro Mining Butuh Karyawan untuk Posisi Hse Compliance Officer. Penempatan di Kabupaten Lahat“OJK tidak pernah memberikan izin aplikasi penghasil uang. Isinya tidak tepat dan menjadi informasi tidak benar ke publik,” ujar Sekar, melansir OJK, Rabu, 14 Juni 2023. Sekar mengimbau agar masyarakat berhati-hati. Harus skeptis terhadap penawaran yang menggiurkan dan mengatasnamakan OJK. Sebaiknya mengecek lebih dulu kebenaran informasi melalui kanal pengaduan resmi.
BACA JUGA :DIBUKA HINGGA 9 JULI 2023! Pendaftaran Beasiswa LPDP ke Tiongkok, Kuota 20 Orang. Yuk, Buruan Daftar!Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito angkat bicara. Dia menegaskan, OJK berkomitmen terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini. Bekerja dengan Kominfo, Google, Meta, dan lembaga teknologi lainnya untuk pencegahan. “Pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan,” tegasnya.
Kategori :