PALEMBANG - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan terdakwa M Badi Akmal dalam bisnis cangkang sawit di Kalimantan digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (13/6). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH di ketuai Hakim Edi Pelawi SH MH. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 378 KUHP. "Menuntut terdakwa M Badi Akmal di hukum pidana penjara 4 tahun," kata JPU.
"Baik, terdakwa tadi sudah mendengarkan tuntutan JPU, kami berikan waktu untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Ketua. Terdakwa pun menyebut, “Baik yang mulia," katanya.Penasehat Hukum dari Pelapor, Yuzha Dwi Pratiwi SH di dampingi Rini Soetriyah Wati SH dan Ananda Kusfitrianto Wibowo SH CMed dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum mengatakan cukup puas dengan tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap terdakwa. "Kita puas dengan tuntutan maksimal JPU. Kami berharap terdakwa bisa dihukum maksimal dan ketiga sertifikat milik klien kami bisa di kembalikan," katanya. Ia mengatakan terdakwa dilaporkan karena sudah melakukan penipuan terhadap kliennya. "Terdakwa meminjam 3 sertifikat klien kami sebagai jaminan pinjaman uang di bank," katanya. Ia mengaku mempunyai bisnis cangkang sawit dan berjanji tidak akan ada kredit macet di bank tempat meminjam uang. "Namun kenyataannya, kredit di bank macet dan terpaksa klien kami harus mengangsur setiap bulan," katanya.
Selain itu setelah ditelusuri, terdakwa juga tidak punya bisnis cangkang sawit. "Uang pinjaman malah digunakan untuk bisnis jual beli tanah," jelasnya.
Kategori :