YES! Honorer Dapat Lembur dan Uang Makan Lembur. Berikut Besarannya

Selasa 13 Jun 2023 - 14:11 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting untuk tenaga honorer. Ini  kabar baik bagi semua tenaga honorer di Indonesia. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PMK itu mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam PMK itu, ada dua tunjangan tambahan untuk tenaga honorer. Pertama adalah tunjangan uang lembur. Tunjangan ini bentuk penghargaan atas kerja keras dan waktu tambahan atas kerja para tenaga honorer yang telah melaksanakan tugas mereka dengan maksimal. Kedua adalah tunjangan uang makan lembur. Tujuannya membantu menutupi biaya makan tambahan ketika para tenaga honorer harus bekerja di luar jam kerja normal alias lembur. BACA JUGA : Langsung Tandatangani Pencairan Tukin, THR ASN dan Honorer Dalam PMK 49, besaran tunjangan lembur untuk tenaga honorer sebesar Rp13.000 per jam. Sedangkan tunjangan uang makan lembur Rp30 ribu. Dalam PMK 49 itu, Menkeu juga menetapkan honorarium empat bidang tenaga honorer. Mereka ini adalah tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Tenaga honorer satpam atau sopir di provinsi Sumatera Selatan Rp3.931.000. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000. PMK juga mengatur honorarium tenaga honorer lainnya. Yakni bagian yang bertugas atau berfungsi menyusun jurnal buletin, majalah, pengelola situs. Honorarium untuk tim penyusunan jurnal buletin, majalah, pengelola situs. tersebut mulai dari pegawai berstatus ASN, Polri, TNI hingga bagi pegawai non-ASN. Artinya, tenaga honorer juga dapat. Pegawai yang menjadi tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola situs akan dapat tugas spesial untuk menyusun hingga melakukan penerbitan atas jurnal baik secara cetak maupun elektronik.

Tags :
Kategori :

Terkait