SAAT membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, JPU Kejari Jaksel juga jaksa menyinggung alibi Bharada Richard Eliezer mengaku dalam paksaan saat menembak Yosua. Disebutnya belum cukup bukti adanya paksaan secara psikis untuk menembak Yosua.
"Keterangan Eliezer tersebut belum cukup untuk membuktikan penembakan dilakukan secara terpaksa secara psikis," kata jaksa, kemarin. Jaksa menilai keterangan Eliezer tidak menggambarkan adanya paksaan untuk menembak Yosua dalam bentuk kekerasan.Eliezer juga disebut langsung mengiyakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. "Bahwa dalam Richard Eliezer tidak tergambar adanya paksaan dalam bentuk kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang berpengaruh sedemikian rupa dari Ferdy Sambo dalam keadaaan tertekan secara psikis. Sehingga langsung mengiyakan perintah Ferdy Sambo," ujarnya. Kemudian Jaksa menilai teriakan Ferdy Sambo yang memerintahkan Eliezer menembak Brigadir Yosua, tidak masuk dalam bentuk paksaan. “Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata 'Woy kau tembak cepat tembak', tidak termasuk paksaan. Baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar jaksa. (dn/air/)
Kategori :