Aturan Baru untuk Naik Kereta Api: Vaksin Booster dan Masker Tidak Wajib

Selasa 13 Jun 2023 - 02:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar terbaru mengenai aturan naik Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa penumpang tidak lagi wajib vaksin dosis ketiga atau keempat (booster 1 dan 2). Selain itu, penumpang juga boleh untuk tidak menggunakan masker. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023. Pernyataan mengenai aturan terbaru naik KAI ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti kepada sumateraekspres.id pada tanggal 12 Juni 2023. "Akhirnya, mulai tanggal 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api boleh untuk tidak menggunakan masker" "Asalkan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Aida. BACA JUGA : SAH! Naik Pesawat Tak Perlu Syarat Vaksin Lagi Namun demikian, KAI tetap menganjurkan penumpang untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19. "Syarat vaksinasi ini hanya dianjurkan, tidak wajib," tambah Aida. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Orang dengan Menggunakan Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Tags :
Kategori :

Terkait