*Dapat Menghambat Investasi
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menuntaskan sengketa dan konflik pertanahan, sekaligus memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.“Pasalnya ulah mafia tanah berdampak pada tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta dapat menghambat investasi di Indonesia,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Tahun 2023, baru-baru ini di Jakarta.“Bapak Presiden secara khusus memberi tugas kepada saya untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan. Khusus masalah mafia tanah, pesan Bapak Presiden jangan beri ampun karena masalah pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, jika masih ada mafia tanah, mari bersama-sama kita gebuk dan cabut sampai akarnya,” tegasnya. Untuk menyelesaikannya, dibutuhkan komitmen bersama. Sinergi dan kolaborasi yang baik adalah kunci mencegah dan menyelesaikan permasalahan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk memberantas mafia tanah.
“Oleh karena itu saya meminta agar segenap pejabat di Kementerian ATR/BPN dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan baik, antara pemda, aparat, badan peradilan,” ujarnya.Pihaknya berharap melalui rakernis ada langkah konkret mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk memberantas mafia tanah secara tegas, tuntas, dan terukur.
“Ini komitmen kita bersama. Kita pastikan prosedur hukum berlanjut. Saya juga memberi jaminan untuk tidak ragu-ragu melakukan tugas kalau itu memang masih dalam aturan, kerja sesuai aturan, dan spartan untuk rakyat,” bebernya.Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan tujuan akhir yang ingin dicapai Ditjen PSKP, yakni tidak ada lagi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada saat Indonesia Emas 2045. Kondisi yang diharapkan, kasus bisa cepat terselesaikan, berkurangnya jumlah kasus, pencegahan timbul kasus baru, mengurangi kejahatan pertanahan, dan 2045 pada saat mencapai Indonesia Emas adalah kosong kasus. Demi mencapai tujuan tersebut, Ditjen PSKP telah membuat 8 langkah strategis. (dod/fad)
Kategori :